Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang kembali memberikan konsultasi langsung terkait penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem Coretax (Selasa, 24/2).
Seorang dokter, SW, datang untuk berkonsultasi mengenai tata cara agar dapat menggunakan NPPN atas penghasilannya. Ia menyampaikan bahwa selain bekerja di rumah sakit dan menerima bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, beliau juga memiliki penghasilan dari praktik pribadinya.
“Selamat siang, saya ingin bertanya bagaimana caranya supaya saya bisa menggunakan NPPN ketika saya bekerja di rumah sakit dan juga membuka praktik sendiri? Apakah saya bisa langsung menggunakan NPPN dan bagaimana caranya di Coretax (DJP –red)?” tanya SW.
Petugas KP2KP Pinrang, Grasia, kemudian menjelaskan bahwa praktik pribadi dokter termasuk kategori pekerjaan bebas yang dapat menggunakan NPPN, sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. “Ibu dapat menggunakan NPPN apabila peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dan tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun, ibu tetap wajib melakukan pencatatan atas penghasilan bruto dari praktik sendiri,” jelas Grasia.
Lebih lanjut, Grasia memberikan panduan mudah terkait pengajuan penggunaan NPPN yang harus diajukan sebelum 31 Maret 2026 agar status pengunaannya tetap berlaku untuk kelancaran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Untuk menggunakan NPPN, Ibu perlu menyampaikan pemberitahuan melalui akun Coretax DJP. Setelah login, pilih menu Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Administrasi dan buat Permohonan Layanan Administrasi. Beberapa menu terkait administrasi pelayanan wajib pajak akan muncul, pilih Pemberitahuan Penggunaan NPPN dengan kode AS.04-01. Setelah dipilih, silakan isi tahun pajak, jumlah peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak, dan juga kota/kabupaten pemberitahuan dibuat. Centang kolom pernyataan wajib pajak dan lakukan refresh pemenuhan kewajiban pajak pajak yang ditandai dengan status wajib pajak harus aktif. Setelah itu, kirim pemberitahuan dan simpan bukti penerimaannya sebagai arsip,” tambahnya.
Grasia juga menjelaskan bahwa penghitungan penghasilan neto dilakukan dengan cara mengalikan persentase norma sesuai jenis kegiatan usaha, dalam hal ini usaha praktik pribadi dokter dengan total peredaran bruto dalam satu tahun pajak. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku maka pajak penghasilan yang terutang akan dihitung menggunakan tarif Pasal 17.
Melalui pendampingan ini, wajib pajak semakin memahami kemudahan layanan perpajakan melalui Coretax DJP sekaligus dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, sesuai, dan tepat waktu.
KP2KP Pinrang terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan asistensi kepada masyarakat sesuai dengan slogan Kami Dampingi Sampai Berhasil demi menyukseskan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
| Pewarta:Luna Grasia Krista Ginting |
| Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
| Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views

