Oleh: Riono Asnan Genda, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Setiap menjelang Idulfitri, ada satu notifikasi yang mungkin paling ditunggu oleh karyawan: THR Cair. THR yang dimaksud adalah tunjangan hari raya. Bagi karyawan momen ini sangat spesial. Rasanya selalu menyenangkan, karena ada tambahan dana untuk mudik, belanja Lebaran, dan juga dapat berbagi dengan keluarga. Tapi euforia itu kadang sedikit terganggu saat membuka slip gaji.

Angka gajinya memang naik karena ada THR. Tapi potongan pajaknya ikut melonjak. Komentarnya yang muncul pun hampir selalu sama:

“Kok pajaknya besar sekali?”

Pertanyaan seperti itu wajar muncul. Dan jawabannya ada pada mekanisme penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku saat ini.

Menggunakan Tarif TER

Sejak 2023, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Di dalamnya diperkenalkan yang disebut Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Sederhananya, TER adalah tarif pajak yang besarnya disesuaikan dengan berapa jumlah penghasilan bruto setiap bulan. TER bulanan sendiri terdiri dari 3 kategori :

TER A : Untuk penghasilan tidak kena pajak atau PTKP TK/0 (Rp54 juta),  TK/1 dan K/0 (Rp58,5 Juta)

TER B : Untuk PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta), TK/3 dan K/2 (Rp67,5 Juta)

TER C : Untuk PTKP K/3 (Rp72 Juta)

Untuk pegawai tetap, TER digunakan untuk masa pajak selain masa pajak terkahir. Semua penghasilan dalam bulan tersebut dijumlahkan dulu. Meliputi gaji, tunjangan, bonus, dan termasuk THR. Setelah itu baru dikalikan dengan TER sesuai PTKP dan lapisannya. Semakin besar total penghasilan dalam bulan itu, maka semakin tinggi TER.

Di bulan-bulan biasa, mungkin hanya ada gaji dan tunjangan rutin. Tapi ketika THR dibayarkan, penghasilan melonjak. Otomatis TER yang dikenakan juga ikut naik. Hasilnya? Potongan pajak di bulan itu akan terlihat lebih besar.

Contoh Kasus

Tuan A, pegawai tetap di PT X dengan Status Belum Menikah (TK/0). Setiap bulan menerima :

  • Gaji Rp 10.000.000
  • Tunjangan Rp 7.500.000

Total penghasilan rutin per bulan Rp 17.500.000

Di Bulan Maret, Tuan A menerima THR sebesar Rp 10.000.000 atau 1x gaji

Maka contoh pemotongan pajaknya adalah sebagai berikut

  • Januari : Rp 17.500.000 x 8%
  • Februari : Rp 17.500.000 x 8%
  • Maret (bulan dengan THR) : Rp 27.500.000 x 11%
  • April : Rp 17.500.000 x 8%

Dari contoh kasus di atas, terlihat jelas bahwa di bulan di mana ada THR (Maret), total penghasilannya naik menjadi Rp27.500.000. TER yang dikenakan juga naik menjadi 11%. Maka potongan pajaknya pun terlihat lebih besar dibanding bulan lainnya.

Dihitung Ulang Di Masa Pajak Terakhir Bekerja

Yang perlu dipahami, pemotongan dengan Tarif TER ini dilakukan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir karyawan tersebut bekerja. Sedangkan di masa pajak terakhir, (biasanya Desember atau saat karyawan berhenti bekerja), akan dilakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21. Semua penghasilan selama karyawan bekerja akan dikurangi PTKP. Kemudian akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di sinilah akan dilakukan rekonsiliasi. Jika ternyata total pajak selama setahun lebih besar  dibanding yang sudah dipotong sebelumnya, maka selisihnya akan dipotong di masa terakhir tersebut. Sebaliknya, jika yang sudah dipotong selama bulan-bulan sebelumnya ternyata lebih besar dari pajak setahun yang sebenarnya terutang, maka akan terjadi "lebih potong".

Sebagai catatan, istilah lebih potong ini supaya tidak rancu dengan istilah "lebih bayar" yang pengembaliannya melalui mekanisme pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan. Sementara itu, kelebihan potong pada masa Desember ini tidak membutuhkan pemeriksaan sebagaimana lebih bayar. Kelebihan pemotongan ini wajib dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai yang bersangkutan paling lambat bulan berikutnya (Pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023). Sedangkan bagi pemberi kerja, kelebihan penyetoran tersebut dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya (Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023).

Jika terjadi lebih potong, maka perusahaan atau pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan. Dan tentunya akan menjadi tambahan penghasilan di masa pajak terakhir bagi karyawan. Selain itu, pihak pemotong pajak atau pemberi kerja juga wajib menerbitkan bukti potong A1 atau A2 yang nantinya digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan karyawan.

Penutup

Potongan pajak THR yang terasa lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya sebenarnya merupakan konsekuensi dari mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku saat ini. Secara prinsip, pajak yang ditanggung selama setahun tidak berubah, sebagaimana Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP. Tidak ada pajak baru, dan tidak ada tambahan beban pajak yang muncul hanya karena adanya THR.

Di akhir tahun, seluruh penghasilan selama satu tahun akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17. Dalam penghitungan tersebut, pajak yang telah dipotong di bulan-bulan sebelumnya tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Karena itu, kurangi kekhawatiran ketika melihat potongan pajak yang lebih besar di bulan saat THR diterima. Yang berubah sebenarnya hanyalah mekanisme pemotongannya, sementara perhitungan akhirnya dalam setahun penuh tetap akan disesuaikan kembali secara tahunan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.