Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pengembangan aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Terdapat 2 (dua) menu yang telah dirilis pada Aplikasi M-Pajak, yaitu:
- Menu Aktivasi Akun Coretax
- Menu Pembuatan Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP).
- Wajib Pajak disarankan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Bagi Wajib Pajak yang telah menginstal aplikasi tersebut, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama.
- Menu Aktivasi Akun pada Aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak termasuk warisan belum terbagi dan Warga Negara Asing (WNA).
- Menu Aktivasi Akun pada aplikasi M-Pajak juga mengakomodasi Wajib Pajak yang akan melakukan aktivasi akun namun lupa alamat email dan/atau nomor telepon yang terdaftar dengan terlebih dahulu melalui tahapan verifikasi.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
- 741 views