Cashback Kena Pajak? Simak Ketentuannya!
Oleh: Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan perdana melalui Coretax DJP menjadi perbincangan hangat banyak kalangan di berbagai platform media sosial. Pelaporan melalui Coretax DJP menimbulkan banyak pertanyaan baru, apalagi aplikasi ini dinilai lebih update terkait data perpajakan wajib pajak. Salah satu bahasan yang menjadi topik hangat saat ini adalah cashback yang ternyata menjadi objek penghasilan di SPT tahunan.
Coretax DJP memungkinkan prefill data SPT tahunan secara otomatis begitu wajib pajak menekan tombol “Posting SPT”. Dengan menekan tombol tersebut, data perpajakan akan terisi secara otomatis berdasarkan data pelaporan pada tahun sebelumnya, data pemberi kerja, bahkan data pemberi penghasilan lainnya. Di lampiran I bagian D dan E SPT tahunan orang pribadi, kita bisa melihat data prepopulated, termasuk cashback yang menjadi bulan-bulanan.
Pertanyaannya, mengapa cashback ini muncul di beberapa SPT tahunan orang pribadi? Apakah benar cashback ini menjadi objek pajak penghasilan?
Perbedaan Cashback dan Diskon
Dalam praktik transaksi sehari-hari, istilah diskon dan cashback kerap digunakan secara bergantian, padahal keduanya memiliki mekanisme yang berbeda dan berimplikasi pada aspek perpajakan. Diskon merupakan potongan harga yang diberikan langsung pada saat transaksi, sehingga nilai yang dibayarkan pembeli sudah lebih rendah dari harga awal. Dengan adanya diskon, dasar pengenaan pajak (DPP) atas transaksi tersebut menjadi lebih kecil karena pajak dihitung dari harga setelah potongan. Artinya, baik pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak lain yang relevan dikenakan atas nilai transaksi yang telah dikurangi diskon.
Sementara itu, cashback adalah pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh. Pada saat transaksi terjadi, pembeli tetap membayar harga normal, sehingga pajak terutang dihitung dari nilai penuh tersebut. Cashback umumnya diberikan dalam bentuk saldo, poin, atau voucher yang dapat digunakan untuk transaksi berikutnya. Segala bentuk pembayaran yang menambahkan kemampuan ekonomis termasuk kategori penghasilan. Penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi merupakan objek PPh Pasal 21. Oleh sebab itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada orang pribadi wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan menerbitkan bukti potongnya.
Bukti Potong atas Cashback dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Jika Kawan Pajak menemukan bukti potong prepopulated dari suatu bank atau suatu marketplace di lampiran I huruf D dan E SPT Tahunan Orang Pribadi, kemungkinan besar bukti potong tersebut berasal dari cashback yang diterima selama tahun 2025. Kawan pajak tidak perlu panik dan jangan memaksakan status SPT agar menjadi nihil, karena sebenarnya status SPT Tahunan bisa saja menjadi kurang bayar atau bahkan lebih bayar.
Yang perlu Kawan Pajak pahami, selama kita mengisi data bukti potong pada SPT Tahunan di lampiran I bagian E, jangan lupa untuk mengisi penghasilan netonya juga di bagian D. Bukti potong adalah hak penerima penghasilan, sedang melaporkan penghasilan adalah kewajiban yang harus ditunaikan.
Sebagai penutup, kemunculan bukti potong atas cashback dalam SPT tahunan orang pribadi melalui Coretax DJP seharusnya dipahami sebagai bagian dari penyesuaian sistem perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi. Wajib pajak tidak perlu langsung berasumsi negatif atau merasa dirugikan ketika menemukan data cashback pada lampiran SPT. Justru, hal ini menunjukkan bahwa data perpajakan kini dihimpun secara lebih komprehensif dari berbagai sumber penghasilan. Selama wajib pajak mengisi SPT sesuai dengan bukti potong dan melaporkan penghasilan neto secara benar, maka kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
Di tengah era digitalisasi perpajakan, pemahaman yang baik atas ketentuan pajak menjadi kunci agar wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan tenang, tepat, dan sesuai aturan yang berlaku.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views