Ajukan Pindah Terdaftar Karena Kualitas Layanan, Bolehkah?
Oleh: Teddy Ferdian, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Pak, saya boleh tidak pindah tempat terdaftar wajib pajak ke kantor pajak njenengan?” tanya wajib pajak kepada seorang pegawai pajak. Wajib pajak ini merupakan wajib pajak instansi pemerintah di salah satu kota di pulau Jawa. Wajib pajak memberikan alasan karena petugas pajak di kantor tersebut lebih responsif dan lengkap dalam menyampaikan informasi perpajakan. Alasan kedua adalah bahwa instansi pemerintah yang sama di level provinsi terdaftar di kantor pajak tersebut.
Kasus ini menarik karena hal ini bisa saja terjadi tidak hanya pada wajib pajak instansi pemerintah, tetapi juga bisa terjadi pada wajib pajak lain. Setidaknya ada dua hal yang menarik untuk dibahas dalam kasus ini.
Pertama adalah apakah standar pelayanan perpajakan di kantor pajak itu berbeda, sehingga menimbulkan kesan di wajib pajak bahwa pelayanan petugas pajak di kantor pajak yang satu berbeda dengan kantor pajak lain. Apakah benar bahwa petugas di kantor pajak yang berbeda memberikan pelayanan yang juga berbeda?
Hal kedua adalah apakah tempat wajib terdaftar itu bisa diubah ke kantor pajak lain sesuai keinginan wajib pajak? Apakah ada persyaratan tertentu jika ingin mengajukan perpindahan kantor pajak terdaftar.
Untuk membahas hal pertama, penting untuk kita ketahui dulu bahwa ada dua jenis kantor pajak di Indonesia berdasarkan instansi pengampunya. Pertama adalah kantor pajak yang berada di bawah kendali Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor pajak ini bernama kantor pelayanan pajak. Kantor ini mengurusi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, bea meterai dan pajak pusat lainnya. Yang kedua adalah kantor pajak yang berada di bawah kendali pemerintah daerah. Kantor pajak ini biasa dikenal dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dulu lebih dikenal dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Badan ini secara struktural ada di pemerintah daerah dan mengurusi penerimaan daerah dari PBB perkotaan dan pedesaan, pajak hiburan, retribusi, dan pajak daerah lainnya.
Kedua jenis kantor pajak tersebut tentunya memiliki standar pelayanan yang berbeda. Namun, jika kedua kantor pajak dalam kasus tadi merupakan kantor pajak yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka seharusnya keduanya memiliki standar pelayanan yang sama.
Standar pelayanan di kantor pajak diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2017 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. Peraturan ini mengatur standar pengelolaan pelayanan, standar sumber daya manusia, standar fasilitas, dan standar pengawasan.
Selain itu ada juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan ini mengatur layanan-layanan yang dilaksanakan di kantor pusat, kantor wilayah, dan kantor pelayanan pajak. Di kantor pelayanan pajak sendiri ada 83 jenis layanan yang dapat diajukan wajib pajak. Seluruh kantor pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, termasuk seluruh pegawainya, terikat pada dua ketentuan ini dalam memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak.
Selanjutnya, hal kedua tentang perpindahan nomor pokok wajib pajak juga menarik untuk menjadi pemantik diskusi. Pada dasarnya wajib pajak terdaftar berdasarkan tempat tinggal atau tempat domisili untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, wajib pajak terdaftar berdasarkan tempat kegiatan usaha.
Kantor pajak sendiri, khususnya untuk kantor pelayanan pajak pratama, memiliki wilayah kerja tertentu yang berbeda antara kantor pajak satu dengan yang lain. Ini yang menjadi acuan terdaftarnya wajib pajak di suatu wilayah. Kemudian untuk kantor pelayanan pajak besar, khusus, dan madya berlaku ketentuan penetapan tempat terdaftar sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha dan kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kantor pelayanan pajak besar dan khusus memiliki cakupan wilayah nasional, sedangkan kantor pelayanan pajak madya memiliki cakupan wilayah regional sesuai wilayah kantor pajak wilayah.
Perpindahan tempat wajib pajak terdaftar bisa saja dilakukan oleh wajib pajak sepanjang wajib pajak bukan merupakan wajib pajak besar, khusus, atau madya, dengan melampirkan bukti perubahan tempat tinggal, tempat domisili, atau tempat kedudukan usaha sesuai dengan kriteria wajib pajak, orang pribadi atau badan usaha.
Adanya standar pelayanan di kantor pajak memang menuntut penyeragaman bentuk layanan yang diterima di seluruh kantor pajak. Namun, kesan yang diterima wajib pajak saat menerima pelayanan perpajakan tentunya dapat dipengaruhi oleh banyak aspek subjektif. Misalnya, karakter dari petugas pajak, intonasi suara petugas saat memberikan layanan, atau kesabaran dalam menghadapi wajib pajak dapat menjadi aspek yang berpengaruh pada pandangan dan kesan wajib pajak terhadap pelayanan yang diterima. Aspek tersebut bisa saja berbeda dalam penerapannya oleh tiap-tiap individu petugas pajak, walaupun sebenarnya standar pelayanan sudah coba dilaksanakan oleh petugas di kantor pajak.
Kabar baiknya adalah bahwa saat ini wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan tanpa terikat wilayah terdaftar dengan memanfaatkan sistem Coretax DJP. Sistem Coretax DJP yang saat ini diberlakukan memungkinkan wajib pajak untuk melakukan akses layanan perpajakan di seluruh kantor pajak secara borderless, tanpa terbatas lokasi atau tempat wajib pajak terdaftar. Layanan perpajakan yang diberikan telah mengintegrasikan tahapan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan secara omnichannel (online dan offline).
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, kemudahan, dan akurasi data. Implementasi konsep boarderless juga berupaya membuat interaksi wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak lebih cepat dan efisien. Pengajuan layanan perpajakan secara tatap muka juga dapat dilakukan wajib pajak di kantor pajak mana saja tanpa terbatas pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar.
Akhirnya, peningkatan kualitas pemberian layanan kepada wajib pajak selalu menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksanaan modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia yang salah satunya melalui penggunaan sistem Coretax DJP menjadi wujud implementasinya. Kendala mungkin masih ada dan dihadapi wajib pajak, namun perbaikan terus diupayakan. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kemudahan dalam mendapatkan akses informasi terkait administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views