Ingat! Laman Resmi Coretax DJP Hanya di coretaxdjp.pajak.go.id
Oleh: (Fatikha Faradina), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Resmi satu tahun sudah Coretax Administration System (CTAS) atau yang biasa disebut Coretax DJP diimplementasikan sejak pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu. Coretax DJP lahir dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mewujudkan transformasi digital di bidang perpajakan yang membawa banyak kemudahan bagi wajib pajak.
Proses administrasi yang sebelumnya memerlukan tatap muka kini dapat dilakukan secara daring, lebih cepat, efisien, dan terintegrasi melalui Coretax DJP. Melalui Coretax DJP, pengelolaan data wajib pajak, administrasi hak dan kewajiban perpajakan, hingga pengawasan kepatuhan dilakukan secara lebih modern dan akurat.
Dalam sistem ini tersimpan data yang sangat krusial, mulai dari identitas wajib pajak, data penghasilan, transaksi usaha, hingga riwayat pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, keamanan akses terhadap Coretax DJP menjadi hal yang mutlak demi melindungi kepentingan wajib pajak sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
Oleh karena itu seiring dengan kekuatan yang besar, hadir pula tanggung jawab yang besar, termasuk tanggung jawab menjaga keamanan data di era digital. Ancaman keamanan data berupa modus penggunaan laman palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas wajib pajak di ruang digital.
Satu Pintu: Alamat Resmi Coretax DJP
Kejahatan siber sering kali menggunakan metode spoofing atau kemiripan nama domain untuk mencuri data pribadi. Perlu ditegaskan bahwa akses resmi untuk masuk ke dalam sistem Coretax DJP hanya melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Segala bentuk laman yang menyerupai tampilan DJP tetapi menggunakan domain selain .pajak.go.id adalah palsu dan berbahaya. Domain ini menjadi identitas digital resmi DJP yang tidak digunakan oleh pihak lain. Coretax DJP hanya berbentuk laman, tidak berbentuk aplikasi yang perlu diunduh.
Akun Coretax DJP wajib pajak hanya dapat diakses oleh wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun. Pastikan bahwa data nomor telepon utama dan alamat surat elektronik (email) yang diregistrasikan di sistem Coretax DJP sudah aktif dan sesuai. Oleh karena itu, guna mengantisipasi kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak disarankan untuk segera melakukan aktivasi dan mendapatkan kode otorisasi DJP. Aktivasi tersebut cukup dilakukan satu kali dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Selain modus domain tiruan, pelaku kejahatan siber juga kerap mengirimkan pesan singkat (SMS), telepon, surat fisik, dan surat elektronik yang mengatasnamakan DJP dengan narasi yang bersifat mendesak. Pesan tersebut biasanya disertai ancaman pemblokiran akun, pemberitahuan adanya kendala pada data perpajakan, atau permintaan agar wajib pajak segera melakukan pemutakhiran data melalui tautan tertentu. Tekanan waktu sengaja diciptakan agar penerima pesan tidak sempat melakukan verifikasi.
Modus lainnya adalah permintaan data sensitif, seperti kata sandi, kode otorisasi, kode one-time password (OTP), atau informasi pribadi lainnya, yang diarahkan melalui tautan yang tidak berasal dari laman resmi DJP. Apabila data tersebut diberikan, pelaku dapat menyalahgunakannya untuk mengakses akun perpajakan wajib pajak secara tidak sah.
Perlu ditegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta password, kode OTP, maupun data rahasia lainnya melalui pesan pribadi, surat elektronik, atau tautan di luar domain resmi pajak.go.id. Oleh karena itu, setiap permintaan data yang tidak berasal dari saluran resmi patut dicurigai dan dihindari. Segera datang ke kantor pajak terdekat untuk melakukan verifikasi atas pesan yang mencurigakan atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Berikut adalah beberapa tips aman berinteraksi dengan Coretax DJP.
- Cek tautan secara teliti. Pastikan terdapat ikon gembok (https) dan nama domain tertulis dengan benar tanpa tambahan karakter aneh.
- Akses melalui situs induk. Jika ragu, selalu mulai dari portal utama https://pajak.go.id dan cari menu menuju Coretax DJP.
- Abaikan tautan mencurigakan. Jangan mengklik tautan yang dikirim melalui WhatsApp, email, atau SMS dari nomor yang tidak dikenal yang mengatasnamakan DJP.
- Aktifkan keamanan ganda. Gunakan fitur keamanan yang disediakan oleh sistem untuk melindungi akun Anda.
- Jangan membagikan kata sandi, user, data kependudukan, dan data sensitif lainnya ke orang lain kecuali apabila menggunakan surat kuasa untuk keperluan perpajakan.
Coretax DJP Membutuhkan Wajib Pajak yang Berliterasi Tinggi
Transformasi digital melalui Coretax DJP menghadirkan kekuatan besar dalam pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, akurat, dan modern. Namun, seiring dengan kekuatan tersebut, hadir pula tanggung jawab yang besar, tidak hanya bagi otoritas pajak, tetapi juga bagi wajib pajak sebagai pengguna layanan.
Literasi digital menjadi kunci agar setiap akses dilakukan secara aman, tepat, dan bertanggung jawab. Dengan memahami cara mengidentifikasi laman resmi, menghindari modus penipuan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi, wajib pajak turut berperan aktif dalam menjaga keamanan sistem perpajakan nasional.
Coretax DJP tidak hanya membutuhkan teknologi yang andal, tetapi juga wajib pajak yang cakap, waspada, dan berliterasi tinggi demi mewujudkan sistem perpajakan yang terpercaya dan berkelanjutan. Dengan memahami bahwa akses resmi hanya melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, Anda telah berkontribusi menjaga integritas data pribadi sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang bersih dan aman.
Mari kita sambut era baru perpajakan ini dengan menjadi wajib pajak yang cerdas, waspada, dan berliterasi tinggi demi kedaulatan ekonomi bangsa.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views