Oleh: (Ika Rilin Pramantya), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bagi seorang Muslim di Indonesia, kewajiban membayar pajak seringkali memicu pertanyaan mengenai keadilan ekonomi, terutama saat disandingkan dengan kewajiban zakat. Namun, sistem perpajakan kita sebenarnya telah mengadopsi prinsip keadilan yang sangat akomodatif terhadap nilai-nilai syariah. Indonesia telah melakukan berbagai langkah penyesuaian agar sistem perpajakan konvensional dapat berjalan beriringan dengan prinsip agama. Salah satu kebijakan yang paling krusial adalah pengakuan zakat sebagai pengurang penghasilan, yang pada gilirannya mengurangi pajak penghasilan. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tidak merasa terbebani secara ganda.

Mekanisme Pengurangan Pajak melalui Zakat

Konsep dasar dari kebijakan ini adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini sangat penting karena dengan mengurangi penghasilan bruto, otomatis dasar pengenaan pajak (Penghasilan Kena Pajak) menjadi lebih kecil, yang pada akhirnya akan meringankan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Kebijakan ini mencerminkan prinsip keadilan vertikal, di mana beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi nyata wajib pajak setelah menunaikan kewajiban sosial-keagamaannya.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi umat Islam melalui zakat penghasilan, tetapi juga berlaku bagi pemeluk agama lain di Indonesia melalui sumbangan keagamaan yang bersifat wajib. Ruang lingkupnya mencakup wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri, baik dalam bentuk uang maupun aset yang setara dengan uang.

Syarat Administrasi agar Zakat Sah Sebagai Pengurang Penghasilan

Agar zakat Anda sah secara hukum pajak dan dapat mengurangi beban fiskal, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi. Pertama, zakat harus dibayarkan melalui penerima yang sah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau lembaga keagamaan lain yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Pembayaran yang dilakukan secara mandiri atau melalui lembaga yang tidak terdaftar tidak dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kedua, bukti pembayaran merupakan instrumen yang wajib dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. Bukti pembayaran tersebut minimal harus memuat data yang valid, seperti nama lengkap pembayar, nomor pokok wajib pajak, tanggal transaksi, jumlah uang, nama lembaga penerima, serta validasi resmi dari petugas. Tanpa adanya kelengkapan administrasi ini, klaim pengurangan pajak tidak akan diterima oleh otoritas pajak.

Ketentuan Khusus bagi Keluarga dan Penerima

Sistem perpajakan juga mengatur mekanisme pengurangan zakat secara spesifik dalam lingkup keluarga. Jika seorang istri memilih untuk menggabungkan pajaknya dengan suami, maka zakat yang dibayarkan istri akan dikurangkan langsung dari penghasilan bruto suami. Begitu pula dengan zakat yang dibayarkan untuk anak yang belum dewasa, pengurangannya dibebankan pada penghasilan bruto orang tuanya.

Menariknya, perlindungan pajak juga diberikan kepada para penerima zakat atau mustahik. Semua bantuan, sumbangan, atau zakat yang diterima oleh mustahik dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Syaratnya sederhana: antara pemberi dan penerima tidak boleh memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Hal ini memastikan bahwa manfaat zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa terpotong beban pajak lagi.

Landasan Etis dan Hukum dalam Perspektif Islam

Secara filosofis, pemungutan pajak dalam Islam dianggap sah dan mubah (boleh) karena beberapa alasan mendasar. Para cendekiawan seperti Yusuf al-Qaradawi berpendapat bahwa pajak diperbolehkan apabila zakat sudah tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara yang luas. Hal ini didasari oleh teori kemanfaatan umum, di mana pajak digunakan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang manfaatnya kembali dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, zakat memiliki sasaran yang terbatas pada delapan golongan (asnaf), sementara kebutuhan negara untuk menjamin solidaritas sosial dan pertahanan nasional jauh lebih luas. Dengan membayar zakat sekaligus pajak, seorang Muslim sebenarnya sedang melakukan "jihad dengan harta" untuk menjaga kemaslahatan umat dan stabilitas negara.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.