Bekasi, 7 Januari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menyelenggarakan kegiatan kelas pajak selama dua hari, yang dilaksanakan pada 6 s.d. 7 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil DJP Jawa Barat II dalam memberikan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada para pemangku kepentingan, khususnya bendahara instansi pemerintah dan pengelola keuangan perusahaan.
Pada pelaksanaan kelas pajak tersebut, materi yang disampaikan berfokus pada pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh). Adapun pada hari pertama, materi yang dibahas adalah pembuatan Bukti Potong BPA2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan pada hari kedua peserta mendapatkan pemaparan dan praktik terkait pembuatan Bukti Potong BPA1 bagi pegawai swasta melalui aplikasi Coretax. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II, disertai dengan sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman peserta.
Kegiatan kelas pajak ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh sekitar 800 peserta yang berasal dari bendahara instansi pemerintah serta bagian keuangan perusahaan swasta di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat II. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi dalam sesi diskusi, khususnya terkait dengan teknis penggunaan aplikasi Coretax serta pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat dan benar.
Penyelenggaraan kelas pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kesiapan bendahara serta pengelola keuangan dalam menerbitkan bukti potong Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Bukti potong tersebut memiliki peran penting sebagai dasar bagi ASN dan pegawai swasta dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II juga menyampaikan imbauan kepada seluruh bendahara instansi pemerintah dan perusahaan agar segera menerbitkan bukti potong setelah berakhirnya tahun pajak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi ASN dan karyawan dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Barat II menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan layanan konsultasi perpajakan. Apabila dalam proses pembuatan bukti potong masih terdapat kendala teknis maupun pemahaman, peserta diharapkan tidak ragu untuk menghubungi Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat II melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
Melalui kegiatan kelas pajak ini, Kanwil DJP Jawa Barat II berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
- 7 views