Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus melakukan tindakan penyidikan dalam penegakan hukum perpajakan dengan melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak PT HMR yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan 2022, tersangka korporasi PT HMR bersama tersangka HI (DPO) dan tersangka HK alias KH diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para lawan transaksi, namun diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke Kas Negara.
Hal ini mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 4.139.926.962,00. Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara, Penyidik Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) aset milik para tersangka dengan nilai total penyitaan sekitar Rp 9 milyar. Penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara serta menegakkan aturan yang berlaku sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
"Kami terus berupaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penyitaan aset merupakan salah satu instrumen hukum yang kami gunakan untuk menindak pelanggar aturan perpajakan dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara". jelas Irawan
“Pajak yang telah dipungut dari masyarakat adalah hak negara yang wajib disetorkan. Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan detterent effect serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.” tambahnya.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan penyitaan ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan pajak. Pajak yang dibayarkan memiliki peran krusial dalam pembiayaan pembangunan nasional, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
DJP menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan dan segera menghubungi kantor pajak terdekat apabila membutuhkan konsultasi atau memiliki kendala dalam pemenuhan kewajiban pajak mereka. Dengan adanya kepatuhan yang lebih tinggi, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh Masyarakat.
- 8 views