Medan, 3 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua orang tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.
Penyerahan kedua tersangka dilakukan bersama barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, dan berbagai bukti pendukung lain yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menetapkan bahwa perbuatan kedua pihak tersebut melanggar ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif yang kemudian digunakan oleh CV MSS untuk pengkreditan pajak masukan secara tidak sah.
Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberantas dan memerangi praktik penyimpangan pajak, khususnya terkait praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan melawan hukum.
Direktorat Jenderal Pajak juga terus mengimbau pelaku usaha untuk menaati ketentuan perpajakan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, dan menghindari tindakan yang justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan negara.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan.
- 3 views