Mataram, 02 Desember 2025 - Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara menggelar kegiatan Media Gathering sebagai penutup tahun 2025 (02/12/2025), bertempat di Kantin “K one” Lapangan Tenis Kanwil DJP Nusa tenggara, Jl. R. Suprapto kota Mataram. Acara yang dihadiri oleh 24 awak media dari berbagai wilayah di pulau Lombok ini mengusung tema Sinergi DJP dengan Media untuk Mengawal Transformasi Digital Perpajakan dan Kebijakan Insentif Tahun Berjalan. Acara tersebut turut dihadiri oleh beberapa pejabat Perwakilan Kementerian Keuangan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajarannya, termasuk para pejabat Administrator dan beberapa pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara. Acara tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Pulau Lombok beserta timnya. I Wayan Nuryana, Plh. Kabid P2Humas didaulat menjadi ketua panitia penyelenggara pada gelaran Media Gathering kali ini.
Sebagai current issue pajak saat ini, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan tentang aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi. Registrasi akun merupakan proses bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan akun Coretax, sehingga memudahkan Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem DJP melalui penggunaan single-digital acces.
Mulai Tahun 2026 seluruh pelaporan SPT Tahunan sudah pindah ke CoretaxDJP. Sementara untuk dapat mengakses Coretax, Wajib Pajak harus sudah memiliki akun Coretax aktif. Oleh karena itu, Samon Jaya menghimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan Aktivasi akun sekarang agar bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB, lewat SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, menghimbau agar seluruh ASN, anggota TNI, dan anggota Polri untuk memastikan diri telah terdaftar pada Coretax DJP, melakukan aktivasi akun Wajib Pajak, dan memperoleh Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).
Selain itu, kebijakan pemerintah yang tengah hangat saat ini adalah mengenai perluasan insentif PPh 21 DTP bagi sektor pariwisata melalui PMK 72 Tahun 2025. Sebagai bagian dari stimulus ekonomi, fasilitas ini diberikan untuk sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe, serta industri padat karya seperti tekstil dan furnitur. Insentif berlaku untuk masa Oktober hingga Desember 2025 sesuai ketentuan PMK 72/2025.
Current issue terakhir adalah mengenai penipuan. Saat ini marak pesan dan tautan mengatasnamakan Coretax DJP dengan himbauan mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK–NPWP. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara mengingatkan bahwa Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan. Akses resmi hanya di coretaxdjp.pajak.go.id. Oleh karena itu, pastikan akses hanya melalui situs resmi DJP, karena penipuan ini dapat mencuri data pribadi dan keuangan korban.
- 5 views