Pematangsiantar, 01 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II bersama Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya melaksanakan kegiatan Blokir Serentak terhadap rekening milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Aksi penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening, guna menjamin pelunasan utang pajak.

Dalam kegiatan blokir serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menindak 107 Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dengan total tunggakan pajak mencapai Rp33,9 miliar. Para Wajib Pajak tersebut berasal dari beragam sektor usaha dan jenis pajak, sehingga kegiatan ini mencerminkan komitmen DJP untuk melaksanakan penegakan hukum secara merata dan tanpa diskriminasi.

Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Berdasarkan pasal 27 PMK tersebut, DJP berwenang mengajukan permintaan tertulis kepada bank untuk memblokir dana sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar.

Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut II Rundy Satria Nugraha menjelaskan bahwa Kanwil DJP Sumatera Utara II menyatakan bahwa rangkaian penagihan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, meliputi penerbitan Surat Teguran, Pemberitahuan Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). “Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh” tegasnya.

Melalui pelaksanaan Blokir Serentak ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II menegaskan keseriusannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.  

Kanwil DJP Sumatera Utara II juga mengimbau Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan pemblokiran agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terkait dan melunasi tunggakan pajaknya untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemblokiran dapat dibuka kembali setelah Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan dalam PMK-61/2023.

Melalui aksi penegakan hukum ini, DJP menegaskan komitmennya melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan Blokir Serentak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik.