Bandar Lampung, 25 November 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melaksanakan Gelar Perkara (GP) atas usulan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak signifikan. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan penagihan aktif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Usulan pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100.000.000,00 dan dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajibannya. Gelar Perkara bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 25/11).
Sejak 1 Januari sampai dengan 25 November 2025, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah mengajukan 10 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak dengan total utang pajak Rp15.646.392.188,00. Dari jumlah tersebut, 4 usulan telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pencegahan dengan nilai tunggakan Rp5.991.247.247,00, sedangkan 6 usulan lainnya dengan total utang pajak Rp9.655.144.941,00 masih menunggu keputusan pimpinan. Pelaksanaan usulan pencegahan selalu mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan efektivitas penagihan, termasuk kondisi ketidakpatuhan ketika penanggung pajak tetap bepergian ke luar negeri meskipun memiliki tunggakan pajak yang besar.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengajukan usulan pencegahan terhadap D.H., penanggung pajak dari PT D.D.S., dengan nilai tunggakan sebesar Rp100.145.145,00. Berbagai tindakan penagihan telah dilakukan mulai dari teguran, paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pemindahbukuan. Meskipun telah dilakukan pemindahbukuan dari rekening yang disita ke kas negara, penanggung pajak tetap belum melakukan penyelesaian dalam pelunasan keseluruhan utang pajak. Hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Juru Sita, menunjukkan adanya kepemilikan tanah, bangunan, dan kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa penanggung pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak.
Selain KPP Pratama Bengkulu Satu, KPP Madya Bandar Lampung mengajukan usulan pencegahan terhadap S.D., penanggung pajak dari PT T.J.B., yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp4.178.416.625,00. Tindakan penagihan aktif telah ditempuh melalui teguran, paksa, pemblokiran, penyitaan, pembahasan penyelesaian utang, dan pemindahbukuan. Data Imigrasi menunjukkan bahwa penanggung pajak tercatat beberapa kali melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, usul pencegahan dinilai tepat agar timbul kesadaran penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Selain itu, penanggung pajak kembali mengajukan permohonan keberatan meskipun gugatan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Pajak pada September 2025, sehingga menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidakefektifan upaya persuasif.
Selain KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Madya Bandar Lampung, KPP Pratama Curup juga mengajukan usulan pencegahan terhadap Y.O., penanggung pajak dari PT Z.P.D., yang hingga saat ini belum menyelesaikan tunggakan pajak perusahaan. Berbagai tindakan persuasif dan penagihan aktif telah dilakukan, termasuk penelusuran data aset dan informasi kependudukan. Meskipun tingkat mobilitas internasional penanggung pajak relatif rendah, tidak terdapat perkembangan positif dalam penyelesaian utang pajak sehingga syarat objektif untuk usulan pencegahan tetap terpenuhi.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menegaskan bahwa tindakan pencegahan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan efektivitas penagihan setelah upaya administratif tidak lagi memberikan hasil yang memadai. Melalui sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja serta koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berkomitmen menjaga penerimaan negara dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju
- 2 views