Oleh: Dewi Setya Swaranurani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Banyak cara mengenalkan budaya Indonesia kepada dunia. Salah satunya adalah melalui bidang kuliner. Saat ini, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk membuka restoran nusantara di berbagai negara di dunia. Terutama di negara yang banyak ditinggali atau dikunjungi oleh WNI.

Selain mengenalkan kuliner Indonesia di mata dunia, restoran Nusantara ini juga dapat mengobati rasa rindu para WNI yang perlu merantau ke negara lain terhadap kuliner Indonesia. Pasalnya, makanan khas Indonesia sulit dijumpai dan dibuat di negara lain karena terbatasnya bumbu dapur yang mungkin tidak tersedia di negara lain. Masakan yang medhok kaya akan rempah-rempah memanglah ciri khas dari masakan Nusantara.

Tak hanya kaya akan rempah, memasak dengan resep, teknik, alat masak tradisional juga mempengaruhi cita rasa makanan khas Indonesia sehingga sulit ditemukan di negara lain.

Sebagau contoh, pada akhir tahun 2023 lalu, pasangan pesohor Indonesia Raffi Ahmad dan Nagita Slavina membuka restoran Nusantara yang berlokasi di pusat Kota Paris, Prancis. Restoran yang memiliki konsep perpaduan trandisional dan modern ini seakan hadir untuk mengenalkan budaya-budaya Indonesia terutama dalam bidang kuliner di negara industri mode dunia ini. Ia berlokasi tak jauh dari ikon Kota Paris, Menara Eiffel, yang merupakan tempat yang cukup strategis untuk dikunjungi para turis.

Selain menyajikan makanan khas Indonesia dari Sabang hingga Merauke seperti urap Bali, rendang Padang, sayur lodeh, dan lain sebagainya, interior restoran ini juga dibaluti dengan sentuhan khas budaya Indonesia yang dihias dengan ornamen gebyok, kain tradisional seperti batik dan songket, dan lain sebagainya.

Dengan hadirnya banyak restoran Indonesia yang dibuka di luar negeri perlahan akan mengenalkan masakan nusantara kepada dunia. Ini menjadi hal positif karena dapat menambah rasa penasaran para turis terharap Indonesia. Bahkan mungkin saja, rasa penasaran tersebut dapat menggaet para turis mancanegara untuk mengunjungi Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Meskipun restoran tersebut merupakan restoran Indonesia dan kemungkinan juga dimiliki oleh orang Indonesia, lantas bagaimana kewajiban perpajakannya? Mari kita kulik perlahan-lahan tentang kepastian hukum restoran nusantara yang di buka di luar negeri agar wajib pajak tidak dikenakan pajak berganda.

Subjek Pajak

Sebelum membahas lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan WNI yang memiliki usaha di bidang kuliner di luar negeri, mari kita pahami tentang pengertian subjek pajak di Indonesia. Di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan,Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, di Indonesia subjek pajak dibagi menjadi dua yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

  • Subjek Pajak Dalam Negeri

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang:

  1. bertempat tinggal di Indonesia;
  2. berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  3. dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Subjek Pajak Luar Negeri

Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau                                           
  3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
  1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan  merupakan tempat persinggahan;
  2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

-suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;

-sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau

-menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;

4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau

5. persyaratan tertentu lainnya.

Apabila WNI pemilik restoran tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan memiliki tempat tinggal permanen, wajib pajak tersebut merupakan subjek pajak luar negeri, di mana penghasilan wajib pajak tersebut akan dipotong oleh negara tempat kedudukan wajib pajak sehingga wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak di Indonesia. Namun, apabila wajib pajak ingin menjadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, wajib pajak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pajak terdaftar.

Tidak Kena Pajak Berganda

Tak perlu khawatir dikenakan pajak ganda di dua negara. Indonesia telah melakukan kerja sama dengan negara lain melalui tax treaty. Di Indonesia, tax treaty ini dikenal dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dengan adanya perjanjian ini, wajib pajak tak perlu khawatir untuk dikenakan pajak di dua negara.

P3B digunakan untuk menentukan di negara mana wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yakni antara negara sumber atau negara domisili. Untuk itu wajib pajak yang memiliki pekerjaan di luar negeri perlu menganalisa apakah wajib pajak termasuk dalam kategori subjek pajak dalam negeri atau pun subjek pajak luar negeri.

Sebagai contoh, apabila seorang WNI membuka restoran cabang di luar negeri dan memiliki pusat usaha di Indonesia maka dari penghasilan luar negeri tersebut dikenakan pajak dari negara domisili namun dapat dikreditkan sesuai dengan PPh Pasal 24. Kredit pajak luar negeri ini dapat digunakan untuk menghindari pengenaan pajak berganda kepada wajib pajak.

Untuk mengajukan kredit pajak PPh Pasal 24, wajib pajak dapat melampirkan laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri, salinan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan di luar negeri, dan dokumen pembayaran pajak  di luar negeri. Namun, besaran kredit pajak luar negeri ini tidak boleh melebihi perhitungan pajak terutang.  

Kesimpulan

Membuka restoran khas masakan nusantara di negeri orang merupakan contoh langkah mengenalkan Indonesia ke mata dunia. Sebagai masyarakat Indonesia, kita tak perlu khawatir terhadap pengenaan pajak berganda apabila ingin membuka usaha di luar negeri—hal ini lantaran Indonesia telah mengimplementasikan P3B dan bekerja sama dengan negara-negara lain agar wajib pajak tidak dikenakan pajak berganda. Perjanjian ini dapat diakses oleh #KawanPajak di laman pajak.go.id.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.