Oleh: Imam Dharmawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Sebagai komponen vital dalam mengelola keuangan negara, pemahaman yang tepat tentang sistem perpajakan menjadi kunci untuk memastikan ketaatan wajib pajak dan pembangunan yang berkelanjutan. Dalam kerangka ini, penting bagi kita untuk membedakan antara dua entitas pajak utama: pajak pusat dan pajak daerah. Mari kita menjelajahi perbedaan antara keduanya serta peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengelola pajak pusat.

Pajak pusat, yang dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Ada beberapa jenis pajak pusat yang perlu kita kenali.

Pertama, Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan usaha dari berbagai sumber. Mulai dari penghasilan dari pekerjaan, usaha, hingga investasi, PPh membentuk dasar pendapatan negara.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa. Tarif PPN, yang umumnya sebesar 10%, bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenai.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor tertentu, yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Tarif PBB ditentukan oleh pemerintah daerah dan berbeda di setiap wilayah.

Ada juga bea meterai, yakni pajak atas dokumen.

Peran DJP dalam mengelola pajak pusat meliputi pengumpulan pajak dari wajib pajak, penyediaan informasi kepada mereka, serta melakukan pemeriksaan terhadap potensi kekurangsesuaian terhadap ketentuan perpajakan.

Di samping pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perincian jenis pajaknya sangat banyak, puluhan jenis. Ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pada tingkat Provinsi, pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran dikenakan. Tarif dan aturan-aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sumber pendapatan. Pengelolaan dan penentuan tarifnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat.

Pemerintah Daerah tingkat I dan II memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan pajak dari wajib pajak di wilayah mereka, serta menggunakan pendapatan pajak tersebut untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam rangka memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat, penting bagi kita untuk membedakan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat, yang dikelola oleh DJP, berlaku secara nasional dan mencakup berbagai jenis pajak yang telah dijelaskan di atas. Di sisi lain, pajak daerah, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, merujuk pada pajak yang berlaku di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, dengan jenis dan tarif yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan pemahaman yang kokoh tentang sistem perpajakan, kita dapat memperkuat partisipasi dalam pembangunan negara yang berkelanjutan. Pemahaman yang paripurna juga menghindarkan kita dari kerancuan dalam memahami pajak pusat dan pajak daerah.

Manfaat Pajak

Pajak bukan hanya sekadar instrumen untuk mengumpulkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan. Melalui pemungutan pajak, pemerintah memperoleh sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat dan daerah menjadi sumber utama bagi pemerintah untuk melakukan investasi dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor vital lainnya.

Pajak juga berperan dalam mengatur alokasi sumber daya di masyarakat. Dengan adanya tarif pajak yang berbeda untuk berbagai jenis barang dan jasa, pemerintah dapat mengendalikan permintaan dan penawaran dalam ekonomi. Selain itu, pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan kebijakan redistribusi pendapatan melalui sistem perpajakan yang progresif.

Kesadaran pajak merupakan aspek penting dalam pembangunan negara yang berkelanjutan. Melalui pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan, masyarakat dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan negara dengan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kesadaran pajak juga memungkinkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, mengurangi potensi penyalahgunaan dan korupsi.

Selain itu, kesadaran pajak juga dapat menguatkan ikatan antara pemerintah dan rakyat, menciptakan hubungan saling percaya dan kerjasama yang lebih baik. Dengan menyadari pentingnya peran mereka dalam pembangunan negara, wajib pajak dapat menjadi mitra yang aktif dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dengan demikian, memahami peran DJP dalam mengelola pajak pusat, peran Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak daerah, dampak pajak terhadap perekonomian, dan pentingnya kesadaran pajak dalam pembangunan negara adalah langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Melalui kerja sama antara pemerintah, DJP, dan masyarakat, kita dapat menciptakan sistem perpajakan yang efisien, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.